“Pengungkapan ini berdasarkan video yang beredar serta pakaian yang mereka gunakan saat aksi unjuk rasa,” tegas Kuswahyudi.
Baca Juga : Aksi Unjuk Rasa di DPRD Provinsi Jambi Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
Saat ini keempatnya telah diperiksa oleh tim penyidik Ditreskrimum Polda Jambi. “Satu orang sudah dilepas dan dikenakan wajib lapor, namun proses perkaranya tetap berlanjut,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, pada aksi unjuk rasa menolak Omnibus Law pada Selasa (20/10/2020), diwarnai dengan aksi ricuh antara polisi dan demonstran. Gas air mata beberapa kali ditembakkan untuk membubarkan massa.
Hingga Selasa petang, massa sempat mundur dan kembali ke kampus. Namun tiba-tiba, satu unit motor dinas milik Polisi yang dikendarai oleh dua anggota Ditsamapta Polda Jambi disandera oleh mahasiswa, sebelum akhirnya dirusak dan dibakar. (Isy)