Ungkap.co.id – Hukuman atau ancaman satu bulan kurungan penjara bagi pengguna jalan yang nekat menggunakan knalpot blong atau racing. Di mana hukuman tersebut sesuai dengan dengan undang-undang lalu lintas yang melarang keras penggunaan sepeda motor tidak untuk semestinya.
Direktur Lalulintas Polda Jambi Kombeslol Heru Sutopo saat diwawancarai media ini, Senin (15/2/2021) mengatakan bahwa bagi pengguna kendaraan di jalan raya yang menggunakan knalpot blong hukuman satu bulan kurungan penjara dan denda 250 ribu rupiah.
“Hukuman tersebut sesuai dengan undang-undang lalu lintas pasal 285 terkait persyaratan teknis dan layak jalan setiap kendaraan,” ungkap Perwira berpangkat Melati Tiga tersebut.
Baca Juga : Kapolresta Cek Kesiapan Petugas Bandara STS Jambi Dalam PPKM
Heru juga menegaskan, kendaraan yang nekat melakukan atau memasang peralatan yang tidak semestinya seperti spion, lampu utama, rem, klakson, pengukur kecepatan dapat dipidana satu bulan atau denda paling banyak 250 ribu rupiah.
“Hal ini diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan serta menimalisir jatuhnya korban jiwa,” jelasnya.
“Untuk di Jajaran Ditlantas Polda Jambi terus melakukan kegiatan razia knalpot di sejumlah titik di Provinsi Jambi dan beberapa kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing langsung kita diamankan dan ditilang oleh petugas,” tutupnya. (Syah)