Modus Tukar Uang untuk THR, Eks Pegawai BNI Life Sungai Penuh Tipu 28 Orang

TAF (27) berbaju orange terduga pelaku penipuan saat dibawa ke Mapolres Kerinci. (Syah)

Ungkap.co.id Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan dengan modus penukaran uang untuk kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR) yang dilakukan oleh seorang eks pegawai Bank Negara Indonesia (BNI) Sungai Penuh bagian asuransi atau BNI Life.

Dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Kerinci Kompol Sampe Nababan pada Selasa (15/4/2025), diungkapkan bahwa pelaku telah menipu puluhan korban dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Kasus ini bermula dari laporan seorang warga bernama Erine Sartika (38) yang mengaku mengalami kerugian setelah mentransfer uang kepada tersangka.

“Laporan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/35/IV/2025/SPKT/Polres Kerinci/Polda Jambi. Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 22 Maret 2025 lalu,” kata Kompol Nababan.

Baca Juga : Polres Bungo Bantah Soal Dugaan Oknum Anggota Terlibat Kasus Penipuan

Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 28 korban dengan nilai kerugian bervariasi, mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 8 juta per korban. Akumulasi total kerugian dari seluruh korban mencapai Rp 381.500.000.

“Dari pengakuan tersangka, jumlah korban mencapai 28 orang. Masing-masing korban mengalami kerugian yang berbeda, ada yang Rp 2 juta, Rp 8 juta, hingga total mencapai lebih dari Rp381 juta,” ungkapnya.

Pos terkait