Ungkap.co.id – Modus dugaan penipuan jual tanah yang dilakukan oleh S (59) Desa Gedong, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi berakhir sudah. Kini ia ditangkap oleh tim Reskrim Polsek Sekernan di bawah pimpin Kanit Reskrim Ipda Yohanes Candra dan Buser Polres Muaro Jambi, Senin (25/11/2019).
S ditangkap atas laporan Robani (57) dengan nomor laporan polisi LP/B- 62/VII/2017/ Polsek tanggal 31 Juli 2017.
”Benar, kita telah mengamankan tersangka pelaku penipuan dengan modus menjual tanah lahan kelapa sawit. Kasus penipuan ini sudah berlangsung lama, sejak 2017 lalu. Hal ini berdasarkan laporan dari masyarakat yang telah dirugikan,” katanya Kapolsek Sekernan, Iptu Edi Bernawan, S. Sos. SH.
Lanjutnya, pelaku dalam menjalan aksinya dengan modus menawarkan lahan kelapa sawit kepada korban- korbannya. Karena lahan yang dijual ternyata milik orang lain dan ada beberapa lahan milik perusahaan, akhirnya korban melaporkan ke Polsek Sekernan.
“Dari hasil pengembangan, pelaku berhasil meraup keuntungan berkisar Rp. 700 juta atas aksi kejahatannya;
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 KUHP. Kekinian, pelaku diamankan di Polsek Sekernan,” tutupnya. (Isy)