Ungkap.co.id – Eksekusi atau penarikan yang dilakukan secara paksa oleh debt collector adalah tindakan yang melanggar hukum.
Hal tersebut sudah dengan jelas diatur baik di UU No. 42 th 1999 tentang Fidusia maupun putusan mahkamah konstitusi No 18/PUU-XVIII/2019 bahwa eksekusi jaminan fidusia harus ada penetapan dari Pengadilan dan dilaksanakan oleh juru sita pengadilan.
Menariknya, dalam 6 bulan terakhir, peristiwa penarikan oleh oknum debt collector sangat meresahkan masyarakat Jambi.
Pada bulan Agustus lalu, oknum debt collector menarik paksa kendaraan seorang wartawan di wilayah Talang Bakung. Kemudian dalam beberapa minggu yang lalu di komplek WTC juga terjadi penarikan paksa oleh oknum debt collector.
Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Pelaku Jambret Kalung Emas Ibu-ibu saat Berkendara
Kali ini debt collector yang berjumlah kurang lebih 15 orang diduga dengan berani ingin menarik kendaraan oknum anggota TNI di kawasan Nusa Indah pada Selasa (24/9/2024) lalu.
Peristiwa tersebut sempat terjadi cekcok mulut antara oknum anggota TNI dan oknum debt collector hingga terjadi insiden yang tidak diinginkan.
Saat dikonfirmasi oknum anggota TNI menyampaikan dirinya tak terima kendaraannya mau diambil paksa oleh debt collector. Dirinya langsung beradu argumen.
“Saya sedang pergi ke bengkel untuk memperbaiki pelek mobil saya di Jl. Kapten Pattimura, Simpang IV Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi. Namun saya tiba-tiba dihadang 4 mobil yang di dalamnya terdapat sekelompok orang (debt collector) yang berjumlah kurang lebih 15 orang hendak mengecek mobil secara paksa,“ jelasnya.
Lanjutnya, dirinya menolak mobilnya diperiksa paksa. Namun sekelompok orang yang diduga debt collector tersebut melakukan dugaan pemerasan terhadapnya dengan meminta sejumlah uang sebesar Rp. 25.000.000,- dengan dalih agar mobil yang digunakan tersebut tidak ditarik olehnya.
Tak sampai di situ, oknum anggota yang merasa sudah diintimidasi oleh sekelompok debt collector tersebut langsung meminta pertolongan rekannya.
Baca Juga : Diduga Tarik Paksa Motor, Oknum Debt Collector Dipolisikan
Setelah tiba di lokasi rekan dari oknum anggota tersebut menyakan terkait permasalahannya. Namun sekelompok debt collector tetap ingin menarik paksa mobil tersebut atau meminta uang 86 sebesar Rp. 25.000.000.
Karena tak terima dimintai uang, lalu terjadilah cekcok antara sekelompok debt collector dan rekan dari oknum anggota tersebut hingga mengakibatkan perkelahian terangnya.
Kata oknum TNI itu, diperkirakan sekelompok debt collector tersebut sudah sering melakukan perampasan mobil menggunakan kekerasan dan memeras korban.
“Sepertinya sudah banyak yang menjadi korban oknum debt collector tersebut,” ujarnya. (Irwansyah)