Minta Antar ke Warung, Motor Dibawa Kabur, Pelaku Ditangkap Polisi

Pencurian sepeda motor di Lampung Utara
SI terduga pelaku pencurian sepeda motor milik Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara. Foto : Lisman Ernandi

Ungkap.co.id – Berdalih minta tolong diantar ke warung, Mankeli (55) warga Desa Semuli Raya, Kecamatan Abung Semuli, Lampung Utara itu, harus pasrah sepeda motor miliknya Honda Kharisma warna hitam bernomor polisi B 6382 VFL dibawa kabur SI (25) Warga yang sealamat dengannya.

Peristiwa naas tersebut dialaminya pada Minggu, 3 Januari 2021 sekira pukul 21.00 WIB di sebuah warung Desa Semuli Raya, yang mana maksud baik korban untuk bantu mengantar, dibalas SI dengan membawa kabur sepeda motor miliknya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho melalui Kapolsek Abung Semuli AKP Nawardin menyampaikan, awalnya pada hari itu, terduga pelaku SI meminta tolong korban untuk mengantarkannya ke sebuah warung yang berada di Desa Semuli Raya.

“Korban pun mengikuti permintaan SI dengan mengantarkannya menggunakan sepeda motornya,” kata dia.

Baca Juga : Pelaku Curas Diamankan Tim Antibandit Tekap 308 Polres Lampung Utara

Lanjutnya, sampai di warung, korban berhenti bersama pelaku, namun pelaku menyuruh korban masuk kedalam warung dan meminta menunggu sebentar. SI meminjam sepeda motor korban dengan alasan hendak membeli minuman segar di warung lain.


Setelah beberapa jam menunggu, kata dia, pelaku tak kunjung kembali, upaya menghubungi melalui HP pun tidak aktif.


Dua hari kemudian menunggu, selanjutnya pada Selasa (5/1/2021) korban melapor ke Polsek Abung Semuli.

“Atas laporan tersebut, setelah dilakukan pemeriksaan kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku SI,” jelasnya.

Dikatakannya, hasil penyelidikan diketahui bahwa pelaku SI berada di Desa Kekah, Kecamatan Way Pengubuan, Lampung Tengah.

Kemudian pada Minggu (10/1/2021) sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap berikut disita barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban dan selanjutnya langsung dibawa ke Mapolsek Abung Semuli untuk menjalani proses hukum.

“Terhadap pelaku dapat dijerat melanggar Pasal 378 dan pasal 372 KUHP tentang tipu gelap,” pungkasnya. (Lisman Ernandi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *