Meresahkan, Polisi Diminta Bentuk Tim Khusus Berantas Debt Collector

Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, tiga dari kanan. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Sepanjang tahun 2019, sekitar 400 kasus pengaduan perampasan kendaraan bermotor yang diterima Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) di wilayah Jambi.

“Sebanyak 280 laporan kasus perampasan kendaraan atau 70 persennya masalah finance,” kata Ketua Pusat LPKNI, Kurniadi Hidayat, Sabtu (21/12/2019).

Bacaan Lainnya

Dikatakannya, maraknya aksi perampasan kendaraan oleh para penagih hutang itu berasal dari pihak ketiga yang dipekerjakan perusahaan finance.

“Mereka (para penagih hutang-red) dalam menjalankan aksinya mempunyai peran masing-masing. Mereka memiliki tim. Setelah kendaraan yang menjadi incarannya dapat, konsumen diminta membayar biaya penarikan,” ujarnya.

Untuk itu lanjutnya, agar kasus yang meresahkan konsumen tersebut dapat diberantas, maka perlu adanya penegakan hukum.

“Kepada pihak kepolisian tolong dibentuk tim khusus pemberantasan penagih hutang atau debt collector. Kalau ingin menyelesaikan masalah perampasan kendaraan,” pintanya.

Menurutnya, para penagih hutang sangat pintar dalam menjalankan aksinya sehingga targetnya bisa didapatkan. Untuk itu dirinya menghimbau kepada masyarakat agar lebih cerdas menghadapi hal tersebut.

“Dalam proses penarikan debt collector harus mempunyai sertifikat jaminan fidusia, dan pemilik kendaraan berhak meminta salinan dari sertifikat tersebut Lalu, penagih wajib mempunyai kartu sertifikasi profesi dari APPI sebagai bukti bahwa mereka mempunyai wewenang dan setiap debt collector wajib mempunyai surat kuasa atas kendaraan yang hendak disita sehingga jika tanpa surat tersebut, pihak penagih tidak diperkenankan untuk sembarangan menagih,” terangnya.

“Debt Collector itu untuk menagih hutang bukan merampas kendaraan. Yang berhak menarik atau mengeksekusi kendaraan itu adalah pihak juru sita pengadilan. Kami juga berharap polisi menangani secara serius setiap laporan korban perampasan kendaraan dengan cepat,” terangnya lagi.

“Perampasan mengganggu keamanan masyarakat luas. Sebagaimana kita ketahui tugas kepolisian adalah melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat,” tegasnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *