Ungkap.co.id – Ratusan Petani Plasma yang tergabung degan Koperasi Sawit Gurah Mandiri, Senin (31/5/2021) menggelar aksi damai di halaman kantor PT Sumatera Agro Mandiri (PT SAM) yang berada di belakang Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin, Kabupaten Sarolangun.
Kedatangan para petani plasma tersebut untuk menuntut pihak perusahaan merealisakan hasil pola kemitraan yang sudah jatuh tempo selama satu tahun. Namun hingga saat ini pihak perusahaan belum merealisasikan tuntutan para petani plasma tersebut.
Albar dalam orasinya mengatakan, pihak perusahaan belum pernah menanggapi tuntutan para petani plasma.
Baca Juga : Polda Jambi Periksa Ketua Kelompok Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya
“Kami merasa tidak senang dengan PT SAM,” kata Albar.
“Sesuai data yang telah kami pegang dan sosialisasi sangatlah berbeda, kami memiliki lahan seluas 1500 hektar. Jika pihak perusahaan tidak ada kejelasan, kami akan menduduki lahan kami tersebut,” tambahnya.
Sementara itu Bayu dalam orasinya mengatakan, unjuk rasa ini adalah bentuk dari rasa kekecewaannya.
“Pihak perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan kami, sudah beberapa kali pertemuan hingga pertemuan di Kabupaten Sarolangun, pihak perusahaan tidak pernah menanggapi tuntutan kami hingga hari ini,” ujar Bayu.
Aksi damai para petani plasma itu dikawal pihak kepolisian dari Polres Sarolangun dan anggota Polsek Mandiangin, berjalan lancar dan tertib tanpa ada yang melakukan anarkis.
Baca Juga : Ini Klarifikasi Pengurus Koperasi Serba Usaha Pelang Jaya Soal Video Viral
Akhirnya para pendemo disambut oleh pihak perusahaan PT SAM melalui Senior Manager Budijanto dan beberapa orang utusan dari petani plasma memasuki memasuki ruangan untuk bermediasi yang disaksikan pihak kepolisian.
Sempat terjadi dua kali mediasi. Mediasi pertama, beberapa utusan Petani Plasma sempat meninggalkan ruangan karena apa yang mereka tuntut, dan jawabannya sangatlah berbeda.
Dan akhirnya mediasi kedua pun dilanjutkan dengan disaksikan Kasat Intelkam, Kasat Sabhara, Kapolsek Mandiangin serta beberapa anggota kepolisian.
Adapun isi berita acara kesepakatan tersebut sebagai berikut:
1. Masyarakat petani pola kemitraan meminta dilakukan amandemen terhadap ganti rugi tanah garapan yang berlaku pada saat tahun penyerahan.
2. Masyarakat petani pola kemitraan meminta pembagian hasil kebun kemitraan diperhitungkan berdasarkan tahun penyerahan dan bukan dari tahun tanam.
3. Lahan penyerahan yang sudah produksi untuk tidak dilakukan panen sampai dengan sampai ada kesepakatan pada poin 1 dan 2.
4. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan dari masyarakat akan dilakukan identifikasi pengukuran lahan diserahkan dengan pola kemitraan (sesuai peta sporadik masyarakat petani pola kemitraan).
Berita acara kesepakatan itu ditandatangani oleh kedua belah pihak. Dari pihak perusahaan PT Sumatera Agro Mandiri, H Purwadi, Djalu Aryaguna, Winesis Geger dan Budijanto.
Sedangkan dari pihak Koperasi Sawit Gurah Mandiri, Filmarico berdasarkan surat kuasa khusus No : 18/SSK/KH-NA/V/2021.
Setelah memegang surat berita acara tersebut, hingga malam hari, barulah massa satu persatu pendemo membubarkan diri. (Andra)