“Pelaku penculikan tersebut meminta uang tebusan kepada pihak keluarga korban sebesar Rp 40 juta untuk membebaskan korban yang diculik dengan alasan terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor agar tidak ditangkap polisi,” tambahnya.
Baca Juga : Culik Bayi di Jambi, Kabur ke Jakarta, Pelaku Ditangkap Polisi
Sementara itu dari pengakuan pelaku AD bahwa dirinya telah melakukan aksi yang sama sebanyak 2 kali bersama dengan pelaku SJ.
“Ini aksi yang kedua pak, aksi pertama pada tahun 2020 saya mendapat uang Rp. 20 juta dari korban pak,” ucapnya.
Saat ini komplotan pelaku penculikan tersebut telah diamankan ke Polda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Irwansyah)