Setelah melihat peluang itu, ada kemudian pelaku meminjam sejumlah uang kepada orang tua kekasihnya untuk mengerjakan proyek di Kabupaten Sarolangun.
“Karena sudah percaya dengan aksinya, korban Adnan memberikan pinjaman sejumlah uang senilai Rp. 38 juta untuk berbagai kepentingan urusan pelaku mengerjakan proyek dan mengajukan pinjaman ke bank untuk kegiatannya. Namun setelah mendapatkannya, pelaku menghilang hingga dilaporkan ke polisi,” kata Dover.
Setelah menerima laporan dari korban, polisi melacak keberadaanya baik di kantor pajak maupun ke bank yang dikatanya akan mengajukan pinjaman.
Hal ini tidak benar seperti pengakuan pelaku Hendri Sanroso kepada kekasihnya Heni dan orang tuanya Adnan yang kemudian dilakukan pencarian dan akhirnya berhasil ditangkap.
Hasil pemeriksaan pelaku Hendri, mengakui sebagai PNS di jantor pajak Jambi dengan barang bukti baju yang lengkap sebagai PNS sungguhan namun tidak ada SK nya sehingga dianggap palsu.
“Atas perbuatannya, tersangka Hendri Santoso dikenakan pasal 378 KUHP atas melakukan penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” kata Kapolresta Jambi, Kombes Pol Dover Christian. (Isy)