Ungkap.co.id – Mengaku lajang dan akan menikahi pelajar yang masih berusia 15 tahun, seorang petani bernama Kasim Handoko berusia 30 tahun, tega menyetubuhi anak di bawah umur sebanyak 6 kali. Akhirnya ia dilaporkan ke Polsek Bangko Pusako, Polres Rokan Hilir (Rohil), Polda Riau pada Sabtu, 4 Februari 2023 sekitar pukul 13.00 WIB.
Pria mengaku lajang tersebut dilaporkan oleh ibu korban atas ulahnya yang merayu putrinya di Kecamatan Bangko Pusako yang diketahuinya pada Jumat, 3 Februari 2022, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan adanya penerimaan laporan polisi dan pengungkapan tindak pidana persetubuhan terhadap anak serta tindakan lanjut yang dilakukan oleh jajaran Polsek Bangko Pusako itu.
Baca Juga : Seorang Kakek Perkosa Cucunya Berusia 4 Tahun hingga Keluar Darah
Dikatakan Juliandi, awalnya Ketua RT setempat (saksi) dan beberapa warga datang kerumah ibu korban atau pelapor untuk mempertanyakan keberadaan terlapor (Kasim Handoko) yang datang dan menginap di rumahnya.
“Lalu RT bersama warga langsung membawa korban dan terlapor tersebut ke Polsek Bangko Pusako karena diduga telah melakukan persetubuhan,” kata Juliandi.
Baca Juga : Ini Kronologis Dua Anak Remaja di Jambi Diculik dan Diperkosa 10 Pria
Selanjutnya kata Juliandi, pelapor datang ke Polsek dan bertemu dengan anaknya. Anaknya memberitahukan kepada ibunya bahwa terlapor ternyata sudah ada istrinya dan anak. Anaknya mengakui telah disetubuhi oleh terlapor sebanyak 6 kali.
Mendengarkan hal tersebut, ibunya terkejut karena pengakuan kepada dirinya dan suaminya bahwa terduga pelaku selama ini masih lajang.
Baca Juga : Seorang Pelajar Perkosa Ibu Rumah Tangga di Kebun Sawit, Akhirnya Masuk Penjara
Unit Reskrim Polsek Bangko pun melakukan interogasi terhadap tersangka. Berdasarkan pengakuannya, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak 6 kali.
“Selama berkenalan, tersangka mengakui masih lajang dan berjanji akan menikahi korban. Ibu korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut,” ujar Juliandi.
Baca Juga : Seorang Ayah Perkosa Anaknya yang Berumur 13 Tahun Berulang Kali
Dari peristiwa itu kata Juliandi, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, yakni 1 helai baju tidur warna hijau bercorak batik, 1 helai celana panjang training warna abu-abu, 1 helai bra warna cokelat dan 1 helai celana dalam warna putih.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 76(D) Jo pasal 81 ayat (1) ,ayat (2) Undang–undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-yndang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Jumilan)