Mendes : Jangan Paksakan Petani Karet Terima BLT Dana Desa

BLT dana desa
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar. Foto : Tempo.co

Oleh sebab itu, ujar, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima  BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.

“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terasa dampak Covid-19 di sana, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kemudian Covid-19 ini sama sekali tidak berdampak, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” kata Abdul Halim.

Bacaan Lainnya

Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana  program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.

Baca Juga : Aplikasi SIKADD Polda Jambi Cegah Penyimpangan Dana Desa

Mendes juga menegaskan  bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.

“Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *