Oleh sebab itu, ujar, ada 3 pihak yang menentukan seseorang itu miskin atau tidak. Selain itu, tidak ada batas minimal penerima BLT dana desa, tapi yang diatur adalah batas maksimal. Oleh karena itu, bisa jadi ada desa yang tidak menemukan orang miskin terdampak Covid-19.
“Misalnya satu desa itu semua tenaga kerja di perkebunan karet, tidak terasa dampak Covid-19 di sana, penghasilan rata-rata sudah memenuhi UMK, kemudian Covid-19 ini sama sekali tidak berdampak, kalau situasinya seperti itu jangan dipaksakan,” kata Abdul Halim.
Selain kehilangan pekerjaan, kriteria penerima BLT dana desa adalah seseorang yang belum mendapatkan dana program keluarga harapan (PKH), Kartu Prakerja, dan belum menerima bantuan jaring pengaman sosial lainnya.
Baca Juga : Aplikasi SIKADD Polda Jambi Cegah Penyimpangan Dana Desa
Mendes juga menegaskan bahwa kebijakan padat karya dana desa diaplikasikan berbasis zonasi, peserta tidak terlalu bayak karena dibutuhkan umpan balik dari program tersebut. Pelaksanaan padat karya pun harus menerapkan prinsip-prinsip pencegahan Covid-19.
“Pendataan orang miskin diserahkan sepenuhnya ke desa. Kementerian hanya memberi arahan dari skala penggunaan dana desa supaya sesuai kebijakan pembangunan nasional,” pungkasnya.