Ungkap.co.id – Tim Tekab 07 Polres Bungo mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan di sejumlah tempat di wilayah hukum Polres Bungo.
Kasi Humas Polres Bungo, AKP M. Nur mengatakan, pelaku berinisial RV (23) warga Sungai Pinang, Kecamatan Bungo Dani, Kabupaten Bungo.
RV diduga sudah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di tiga lokasi yang berbeda.
“Pertama, kejadian pencurian di Dusun Purwobakti, tepatnya di RT 03, Kecamatan Bathin III,” kata M. Nur dalam rilis resminya kepada wartawan, Sabtu malam, 12 April 2025.
Lanjut M. Nur, kedua, di larkiran Mushola Al Mubarokah, JI. Lintas Sumatera, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Rimbo Tengah.
Baca Juga : Demi Rayakan Ulang Tahun Anaknya, Seorang Ayah Nekat Mencuri Buah Sawit
Kemudian yang ketiga, melakukan pencurian di Dusun Babeko, tepatnya di RT 02, Kecamatan Bathin II Babeko
“Akibat perbuatan RV, ketiga korban mengalami kerugian berupa sepeda motor dan sejumlah handphone,” lanjutnya.
M. Nur menjelaskan, pelaku RV diamankan oleh Tim Tekab 07 Polres Bungo saat berada di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat, Jumat, 11 April 2025.
“Pelaku berinisial RV sudah diamankan di Mapolres Bungo guna penyelidikan lebih lanjut,” ia mengakhiri keterangannya. (***)