Ungkap.co.id – Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek VII Koto berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan serta penadah barang hasil curian pada Minggu, 10 Januari 2021.
Mereka yang berhasil ditangkap, yakni Amri (30) warga Desa Muaro Danau, Kec. Renah Menalu, Kab. Tanjab Barat dan Pahari (43) warga Desa Baru, Kec.VII Koto, Kab.Tebo.
Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor merk Yamaha Vega warna merah hitam, sebilah parang, satu unit sepeda motor merk Honda Genio warna hitam merah, satu unit sepeda motor merk Honda Vario warna hitam putih dan satu unit sepeda motor merk Honda Supra X 125 warna hitam.
Baca Juga : Polsek Jambi Timur Tangkap Dua Buronan Kasus Pencurian
Berdasarkan rilis resmi yang dikirim dari Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Siregar, kedua pelaku tersebut ditangkap lantaran empat laporan warga yang melaporkan ke Polsek VII Koto.
Baca Juga : Suami Siram Istri, Anak, dan Keluarganya dengan Air Panas hingga Melepuh
Dikatakan Mahara, pada Sabtu, 9 Januari 2021 sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sultan Sat Reskrim Polres Tebo dan Unit Reskrim VII Koto mendapatkan informasi keberadaan diduga pelaku di rumah orang tuanya yang beralamat di Desa Muaro Danau, Kec. Renah Mendalo, Kab.Tanjab Barat.