Ungkap.co.id – Tim Opsnal Direktorat Narkoba Polda Jambi berhasil menangkap Subhi, Rozali, dan Yusran penyelundup 240 kg narkoba jenis ganja, Senin (12/08 /2019).
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi BM 1671 BD dan Toyota Avanza warna silver dengan nomor polisi BL 1071 PD. Ketiga pelaku sempat melarikan diri sehingga aparat kepolisian memberikan tembakan ke arah ban mobil yang digunakan oleh pelaku.
Akhirnya mobil yang digunakan pelaku oleng dan memasuki ke arah semak-semak di wilayah Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Tanjung Bojo, Kecamatan Batang Asam, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Dir Narkoba Polda Jambi, Kombes Pol Eka Wahyudianta membenarkan atas penangkapan tersebut.
“Barang itu dibawa oleh pelaku dari Provinsi Aceh menuju Provinsi Lampung. Dari interogasi awal ketiga pelaku ini diberi upah Rp. 25 juta,” ujarnya.
Dikatakannya, pelaku Rozali melakukan perlawanan dengan cara mencoba melarikan diri. Sehingga diberikan tindakan tegas yang terukur mengenai pahanya. Hal ini terjadi saat tim berhasil menyetop kendaraan pelaku.
“Kita lumpuhkan dengan tembakan di paha kirinya. Guna pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kita bawa ke Polda Jambi,” katanya. (Isy)