Ungkap.co.id – Tim Sultan Polres Tebo menangkap seorang pencuri dengan kekerasan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pelaku yaitu Subhi Alias Kabut Bin Rauf (19) warga RT. 06 Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Saat ditangkap pelaku berusaha melawan petugas saat proses mengamankan senjata api rakitan milik pelaku, sehingga polisi terpaksa memberi tindakan tegas terukur terhadap pelaku.
Kapolres Tebo, AKBP Abdul Hafidz mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal pada hari Jum’at (5-6-2020) sekira pukul 21.00 WIB, mendapat informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di rumahnya di RT. 06 Desa Lubuk Kambing, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
Setelah proses pengintaian dan penyelidikan, keesokan harinya, Sabtu (6-6-2020) pukul 05.30 WIB, Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo langsung menuju ke rumah warga tersebut dan berhasil mengamankan pelaku.
“Pada saat proses penangkapan oleh tim kami, pelaku melakukan perlawanan saat proses mengamankan senjata api rakitan sehingga personil dari Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo melakukan tindakan tegas terukur. Pelaku sempat dibawa ke RSUD Kabupaten Tebo untuk proses pengobatan,” kata Kapolres Tebo AKBP Abdul Hafidz melalui pesan singkat WA.
Polisi berpangkat melati dua ini menjelaskan, pelaku sudah DPO sejak November 2019 lalu.
“Jadi laporannya kami terima pada bulan November lalu di Polsek Tengah Ilir dan baru sekarang pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.
Untuk proses penyelidikan dan pengembangan kasusnya, Subhi telah dibawa ke Polres Tebo dan terpaksa harus mendekam di Rumah Tahanan Polres Tebo. (Isy)