“Atas kejadian tersebut, kemudian keluarga korban melaporkannya ke Polres Jembrana. Saat itu juga Kasat Reskrim Polres Jembrana memerintahkan Tim Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan olah TKP,” katanya.
Baca Juga : Candi Muaro Jambi Dipasang Garis Polisi, Ada Badut dan Spiderman Ajak Prokes
Ia melanjutkan, setelah mendapatkan informasi dari salah satu temannya yang profesinya sama sebagai badut pengamen, Tim Kurawa Polres Jembrana langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku yang hendak pulang kampung ke Jawa. Dan pelaku FS berhasil diamankan di Jl. Raya Srono, Kec. Rogojampi, Kab. Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
Kapolres mengungkapkan, setelah diintrogasi pelaku mengakui telah memukul korban dan mengambil barang-barang milik korban setelah itu melarikan diri dengan menumpang kendaraan truk. Selajutnya Tim Opsnal langsung membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Jembrana guna proses lebih lanjut.
“Untuk modus pelaku, di mana pelaku mengambil barang-barang milik korban dengan terlebih dahulu melumpuhkan korban dengan memukul kepala sehingga mengalami luka robek di bagian kepala. Barang bukti hasil curian telah diamankan berupa 1 unit handphone merk Nokia 105 warna biru dan uang tunai sebesar Rp 15.000,” jelasnya..
“Untuk persangkaan pasal yang dikenakan yaitu pasal 365 ayat (1) KUHP diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkas perwira melati dua asal Gianyar itu saat diwawancarai oleh media. (Agung DP)