Ungkap.co.id – Untuk mendeteksi anggota Polri dan masyarakat yang sudah atau belum tervaksinasi masuk areal Mako Polres Karangasem, diwajibkan melakukan scanning QR code aplikasi PeduliLindungi di pintu masuk utama, Sabtu (18/9/2021).
Polres Karangasem menerapkan sistem pengamanan dan pengawasan dengan mewajibkan kepada masyarakat atau personilnya yang memasuki Mapolres untuk melakukan scanning QR code aplikasi Peduli Lindungi yang sudah dipasang di pintu masuk utama dan tempat lain yang telah ditentukan di areal Polres itu.
Apabila masyarakat belum memiliki atau belum mengupload aplikasi Peduli Lindungi, disarankan langsung untuk download melalui play store. Hal ini sangat penting diketahui untuk kepentingan pribadi apabila bepergian.
Kapolres Karangasem AKBP Ricko A.A. Taruna pada kesempatan apel olahraga pagi menyampaikan bahwa sistem pengamanan aplikasi Peduli Lindungi ini juga telah diterapkan di Polsek-polsek jajaran.
“Mari sama-sama kita peduli dimasa pandemi ini, kita sama-sama jaga diri, jaga keluarga, dan haga negara, dengan tetap disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan. Semua warga yang memasuki tempat pelayanan publik, pusat perdagangan dan tempat wisata, wajib melakukan scanning QR code aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.
Baca Juga : Kapolri: Level PPKM di Jambi Turun, Capaian Vaksinasi Peringkat 6 Nasional
Ditempat terpisah Kasi Propam Polres Karangasem menegaskan kembali apa yang disampaikan oleh Kapolres itu adalah upaya dari pemerintah untuk melacak masyarakat yang belum tervaksinasi.
“Jika ditemukan, akan kita ajak untuk divaksinasi di gerai vaksinasi Klinik Pratama Polres Karangasem. Itu gratis,” ungkapnya. (Agung DP)