Mashuri: Apo Urusannya Bupati dengan Pemilihan Rio

H Mashuri photo bersama Tim Srikandi Hamas-Apri Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan usai pertemuan di salah satu rumah warga di Kampung Tukum I, Dusun Sirih Sekapur, Jumat (6/11/2020). Foto : Dok

Ungkap.co.id – Rio terpilih Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan hasil pemilihan beberapa waktu yang lalu, hingga kini belum dilantik karena masih menunggu proses hukum berkuatan tetap (inckrach). Penundaan pelantikan ini, dikait-kaitkan oleh lawan politik dengan Bupati non aktif H Mashuri, yang dituding tidak mau melantiknya dengan tuduhan berbeda pilihan dalam Pilkada serentak 9 Desember 2020.

Menurut Mashuri, satu-satunya penyebab belum dikukuhkan adalah masih menunggu proses hukum. “Ketiko itu sudah sampai inckrach, mako itu (pelantikan) harus kito laksanakan. Hukumlah diatas segalonyo, bukan bupati diatas segalonyo,” ungkap Mashuri saat bertemu tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh agama, millenial ada mak-mak di Kampung Tukum I, Dusun Sirih Sekapur, Kecamatan Jujuhan, di salah satu rumah warga, Jumat (6/11).

Bacaan Lainnya

Pemilihan Rio kata Mashuri, “Apo urusannya bupati dengan pemilihan rio. Kecik amat awak ngurus pemilihan rio ko, rio ko tugas camat dak ado tugas bupati dak, kalau ngurus pemilihan rio ko bupati, awak be jadi camat. Dak ado awak ngurus BPD, Rio. Lah segalo yang ngurus Bupati, pening palak bupati. Dak ado,” tegas pria yang hoby olahraga bulu tangkis ini.

Bupati katanya, cuma dapat laporan, bahwa BPD menyerahkan persoalah ini ke kecamatan. Karena tidak ada kesepakatan, kemudian camat menyerahkan ke kabupaten. Lalu ada tim tim kabupaten dan tim kabupaten lah memutuskan. “Ndak bisa bupati, bupati sesuai aturan, digugat dak masalah itu hak masing-masing, semua boleh kalau merasa haknya terganggu, silakan,” jelasnya.

Kita kata Calon Bupati Nomor 2 ini, harus tahu itu, harus paham. “Jadi dak bisa dicampur aduk segalo-galonyo dengan urusan yang lain. Jangan kito dipaulah kanti. Seperti ndak mekar desa dak bisa, bupati nian nyuruh mekar sekarang dak bisa,” papar suami Dr Hj Verawaty ini.

Desa itu mekar kata pria kelahiran Jujuhan 09 Oktober 1972 ini, harus ada Nomor Induk Desa (NID) namanya yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri. “Dengan keluarnya nomor induk desa, baru dikeluarkan hak-hak desa tu, seperti dana desa dan dana lain, kalau bupati yang mekar dak bisa. Syaratnyo lagi ada KK 800 yang tinggal 800 yang pegi. Itu syarat wajib,” paparnya.

“Marilah berfikir secara jernih, dak kan ado orang lain memikir jujuhan ini, lah kito cubo galo-galonyo,” tambanya. (TMC)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *