LP-KPK Sarolangun Pasang Spanduk Larangan Pembelian BBM Gunakan Jerigen

LP KPK Sarolangun saat memasang spanduk larangan pengisian BBM subsidi menggunakan jerigen atau menggunakan tanki yang sudah dimodifikasi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Dengan berubahnya Pertalite dari bahan bakar umum menjadi bahan bakar penugasan, dimana didalamnya terdapat unsur subsidi atau kompensasi harga dan alokasi kuota, maka Pertamina melarang penjualan SPBU untuk melayani pembelian dengan menggunakan jerigen dan mobil dengan tanki yang telah dimodifikasi sesuai dengan Surat Edaran Mentri ESDM RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan.

Terkait adanya ditemukan oknum operator pengisian SPBU yang masih melayani pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU dengan menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tangki yang telah dimodifikasi, demi mencegah hal tersebut LP-KPK Kabupaten Sarolangun meminta kepada pihak penegak hukum dan Pertamina untuk menindak tegas oknum operator pengisian di SPBU dan pihak yang terlibat melanggar aturan terkait BBM bersubsidi.

“Kami akan turun ke SPBU melakukan sosialisasi dan mengimbau kepada masyarakat tentang larangan pembelian Bahan Bakar Minyak bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tanki yang telah di Lmodifikasi,” ujar Yosep Irawan selaku ketua LP-KPK Kabupaten Sarolangun, Selasa kemarin (31/5/2022).

Baca Juga : Ungkap Kasus BBM Ilegal, Polisi Periksa Kepala KSOP Talang Duku

Dirinya bersama anggota LP-KPK Kabupaten Sarolangun juga telah mengimbau disetiap SPBU.

“Imbauan kita tuangkan dalam bentuk spanduk di beberapa SPBU yang ada di wilayah Kabupaten Sarolangun dengan harapan para oknum operator pengisian di SPBU dan masyarakat yang melihat bisa mengerti dan memahami dengan jelas larangan dan sanksi-sanksi atas pembelian BBM bersubsidi di SPBU menggunakan jerigen atau menggunakan mobil dengan tengki yang telah dimodif,” katanya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *