Ungkap.co.id – Lewat Video Conference (Vicon) rapat paripurna tentang penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Bungo terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun 2019 berlangsung sukses, Senin (6/4/2020).
Rapat paripurna DPRD Kabupaten Bungo dengan jajaran Pemerintah Kabupaten Bungo dan unsur Forkopimda tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Bungo, Jumiwan Aguza didampangi oleh Ketua DPRD Bungo, Jumari Ari Wardoyo, dan Wakil Ketua II Martunis.
Di dalam penyampaiannya, Jumiwan Aguza mengatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintah daerah, laporan keterangan pertangungjawaban dan ringkasan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Hal tersebut sebagaimana undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 69 ayat 1,” ujarnya.
Selanjutnya masing-masing komisi menyampaikan tanggapan terhadap LKPJ Bupati Bungo tahun 2019.
Komisi I tanggapan disampaikan oleh Kholil dari partai PKB. Komisi II tanggapan disampaikan oleh Marwasnyah dari partai Berkarya.
Sedangkan untuk komisi II disampaikan oleh Marwasnyah Putra Siregar dan seterusnya komisi III tanggapan disampaikan oleh Mart Prida Yani.
“Kami berharap apa yang disampaikan komisi-komisi DPRD Kabupaten Bungo tersebut terkait yang menjadi catatan penting dewan agar dapat ditindaklanjuti oleh Pemda Bungo,” katanya. (Dik)