Ungkap.co.id – Ketua DPRD Kota Bogor, Atang Trisnanto bersama Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol. Bismo Teguh Prakoso beserta Dandim dan Kajari Kota Bogor melakukan penanaman pohon di Kampung Sicapit, Kelurahan Semplak, Kecamatan Bogor Barat, Rabu (23/8/23).
Kegiatan ini bertujuan untuk melestarikan alam dengan melakukan penghijauan, sesuai dengan instruksi Kapolri.
Bibit pohon yang ditanam adalah mahoni, ketapang, dan beberapa jenis pohon buah seperti durian, mangga, jambu, dan petai. Kapolresta menanam bibit mangga. Ketua DPRD menanam durian. Dandim menanam jambu, dan Kajari menanam mangga.
Atang yang merupakan lulusan Fakultas Kehutanan IPB University, mengapresiasi langkah Polri untuk melakukan penanaman pohon di Kota Bogor. Menurutnya hal ini merupakan bagian dari upaya menjaga kelestarian lingkungan dan dalam jangka panjang menjadi jawaban atas isu polusi udara yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat.
“Gerakan menanam pohon merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan. Secara jangka panjang, langkah ini bisa menjadi salah satu solusi untuk mengurangi polusi dan memperbaiki kualitas udara kita. Apresiasi setinggi-tingginya atas langkah yang diambil oleh kepolisian RI yang melakukan penanaman pohon serentak” ujar Atang.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Mulai Bahas Raperda PPLH: Jaga Lingkungan Kini dan Nanti
Isu polusi udara di Jakarta, menurut Atang perlu disikapi serius. Sebab, berdasarkan survey terakhir, Kota Bogor sendiri juga memiliki nilai ambang batas yang cukup tinggi, meski tidak sebesar Jakarta.
“Kondisi udara megapolitan jabodetabek berpengaruh terhadap kesehatan dan kualitas hidup warga. Perlu langkah-langkah konkrit dan sistematis mulai dari sekarang secara terpadu,” jelas Atang.
Baca Juga : DPRD Kota Bogor Bentuk Tiga Pansus Raperda
Dijelaskan oleh Atang, DPRD Kota Bogor saat ini tengah menyusun Raperda tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (RPPLH) dengan Pemerintah Kota Bogor.
Dalam Raperda tersebut, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Jadi kita ingin Kota Bogor memiliki kualitas lingkungan yang bagus untuk masa kini dan nanti agar bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Sebelumnya Perda tentang Ruang Terbuka Hijau sudah kita selesaikan. Satu lagi PR kami, penyelesaian Raperda ini menjadi konsen DPRD Kota Bogor agar bisa diselesaikan secepatnya,” pungkasnya. (S Hartono)