Ungkap.co.id – Larangan mudik untuk mencegah penyebaran Covid-19 ternyata masih dilanggar oleh masyarakat.
Hingga saat ini, 94 kendaraan angkutan umum dan pribadi disuruh putar balik ke daerah asalnya oleh petugas pos Cek Poin di Jambi lantaran melanggar aturan larangan mudik tersebut.
Hal itu disampaikan langsung oleh Direktrur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo saat meninjau Pos Cek Poin di kawasan Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi.
“Hingga saat ini kendaraan yang sudah kita putarbalikan sebanyak 94 angkutan umum dan pribadi, mereka kita suruh balik ke daerah asalnya,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Jambi Kombes Pol Heru Sutopo, Jumat (1/5/2020).