Ungkap.co.id – Kalapas Kuala Tungkal, I Gusti Lanang ACP bersama tim Satops Patnal Lapas, melaksanakan kegiatan razia pada blok hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) pada Sabtu (6/5/2023).
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga melalui surat di nomor PAS-PK.08.05-714 tanggal 2 Mei 2023.
Hal ini pelaksanaan langkah progressive sebagai tindak lanjut atas pengaduan terhadap Lapas/Rutan terkait peredaran narkoba, penipuan online, pungli dan lain-lain di UPT Pemasyarakatan.
Razia di blok hunian WBP ini dipimpin langsung Kalapas Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP.
Baca Juga : Banjir di Lapas Mando, Warga Binaan Dievakuasi
Kalapas Kuala Tungkal I Gusti Lanang ACP mengatakan, kegiatan razia kali ini menyisir barang-barang terlarang di beberapa kamar blok hunian secara acak, di tempat pembinaan kemandirian WBP, hingga pada area rumah ibadah, yaitu masjid dan Gereja Lapas.
Dalam Razia kali ini, kata dia, ditemukan barang-barang terlarang berupa benda terbuat dari logam, kabel, kawat, botol, kaca, benda tajam, dan korek api gas (mancis).
“Barang-barang terlarang itu diamankan untuk didata dan selanjutnya akan dilakukan pemusnahan oleh Seksi Keamanan dan Ketertiban,” kata dia.
Baca Juga : Karutan Cipinang Bantah Informasi Soal Adanya Bisnis di Balik Lapas
Gusti menyampaikan bahwa Lapas Kuala Tungkal akan terus berupaya dalam memberantas peredaran gelap narkoba, handphone serta praktik Pungli.
“Pemasyarakatan memang belum sempurna, tapi kami selalu berusaha menjadi lebih baik lagi,” tegasnya. (Irwansyah)