Lapas Jambi Terima Titipan Dua Tahanan Korupsi Desa Mandiri Pangan

Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi menerima dua orang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) titipan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas nama Muhammad Akhiar dan Quardika Candra, Senin (9/11/2024). (Syah)

Ungkap.co.id Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Jambi menerima dua orang tahanan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) titipan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi atas nama Muhammad Akhiar dan Quardika Candra, Senin (9/11/2024).

Dua orang rahanan tindak pidana korupsi terkait dalam Kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019, dititipkan dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi berdasarkan Surat Pengantar Nomor : TAR-1030/L.5.19/FD.1/12/2024 tanggal 9 Desember 2024.

Bacaan Lainnya

Kalapas Kelas II A Jambi, Yunus Maraden Simangunsong menyampaikan sebelumnya Pihak Kejaksaan Negeri Muaro Jambi telah berkoordinasi terkait rencana penitipan dua orang tahanan Tipikor terkait dalam kegiatan Desa Mandiri Pangan pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2019 ke Lapas Kelas IIA Jambi.

“Setiba di dalam Lapas, setiap orang dan tahanan digeledah sesuai SOP dan dipastikan tidak membawa barang-barang terlarang kedalam Lapas,“ ujarnya.

Baca Juga : Jalin Sinergitas, Kapolres Bungo Silaturahmi dengan Kepala BPN Bungo

Setelah itu, dilakukan pengecekan kelengkapan berkas penahanan oleh bagian registrasi dan cek kesehatan tahanan oleh dokter dan tim Kesehatan Lapas Kelas IIA Jambi.

“Setelah berkas dinyatakan lengkap dan tahanan dinyatakan sehat, dilaksanakan serah terima tahanan dari pengawal tahanan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi ke pihak Lapas Kelas IIA Jambi dalam keadaan aman, sehat dan lengkap,” jelasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *