Lahan Terbakar 972 H, PT MAS Disegel Polisi, Ditreskrimsus Polda Jambi : Kita Tindak Tegas

Ungkap.co.id – PT Mega Anugerah Sawit (MAS) yang berada di Desa Sipin Teluk Duren, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi sudah disegel pihak kepolisian, Minggu (22/9/2019). Hal lantaran statusnya sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan oleh pihak kepolisian.

Untuk penanganan lebih lanjut, berdasarkan dari penghitungan sementara, luas lahan PT MAS yang hangus terbakar diketahui lebih kurang seluas 972 hektar.

Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Thein Thabero mengungkapkan bahwa bila perusahaan PT MAS akan berhadapan dengan proses hukum, dan dikenai dengan pasal 98 ayat 1 atau pasal 99 ayat 1 tentang melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun pidana penjara.

Bacaan Lainnya

“Atas segala perbuatannya, baik itu perorangan maupun perusahaan semuanya harus bertanggung jawab dan tidak ada ampun,” ujar Kombes Pol Thein Thabero, Minggu (22/9/2019). (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *