Ungkap.co.id – Kemenkumham Jambi menggelar acara pembukaan mobile intelectual property clinic, yang dihadiri Irjen Plt Dirjen HAKI Kemenkumham RI, Gubernur Jambi, Forkopimda dan para bupati se-Jambi serta para Kalapas jajaran Kemenkumham Jambi. Kegiatan itu bertempat di Hotel BW Luxury, Senin (30/8/22).
Dalam acara tersebut turut digelar pemberian penghargaan kepada penerima hak cipta lagu ciptaan Kalapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni Ali yang berjudul “Setengah Mati” dan penyerahan hak cipta aplikasi SIPPADU (Sistem Informasi Pemasyarakatan Terpadu).
Penghargaan tersebut diberikan langsung oleh Irjen Plt Dirjen HAKI Kemenkumham RI Ir Rajilu,M.Si.,CGEAE kepada Kalapas Narkotika Muara Sabak Syahroni Ali atas karya yang buat.
Baca Juga : Pj. Bupati Aspan Serahkan Remisi bagi 293 Napi Lapas Muara Tebo
Saat dikonfirmasi, Kalapas Narkotika Muara Sabak, Syahroni Ali menyebutkan, dengan adanya telah dibuat hak cipta intelektual ini maka hak dalam miliki karya melaksanakan pembinaan serta karya akan terjaga dengan baik dan tidak dapat ditiru oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau telah dibuat hak cipta artinya telah mempunyai kekuatan hukum dan menjadi hak paten,” ungkapnya. (Syah)