Muara Bungo – lagi dan lagi oknum Rio/kepala desa di Bungo dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Bungo. Masih hangat diingatan kita beberapa hari yang lalu ratusan masyarakat Dusun Rambah, Kecamatan Tanah Tumbuh geruduk Kejaksaan Negeri Bungo untuk mempertanyakan penyelidikan dugaan penyalahgunaan dana desa yang dilakukan oleh Rio Dusun Rambah.
Namun kali ini terjadi lagi oknum Rio dilaporkan ke Kejari Bungo oleh puluhan masyarakat Dusun Baru Lubuk Mengkuang, Kecamatan Limbur Lubuk Mengkuang, senin 14/01, sekira pukul 11.45 WIB.
Rio tersebut bernama Najamudin. Najamudin dilaporkan ke kantor Kejaksaan Negeri Bungo, dengan tuduhan dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa Baru Lubuk Mengkuang.
Menurut warga, ada dugaan terdapat beberapa kejanggalan dalam APBDus dan Rencana Anggaran Biaya ( RAB ) yang tidak dikerjakan.
Seperti pembelian tanah senilai Rp 50 juta, penampungan sampah Rp 48 juta, pembangunan tugu momen dan batas dusun Rp 15 juta, rehab tangga tepian Rp 10 juta, pembuatan tenda Rp 15 juta, kegiatan seni budaya Rp 25 juta, dana untuk kegiatan PKK Rp 11 juta, kekurangan insentif guru PAUD Rp 13 juta, pembelian laptop untuk PAUD Rp 6 juta, operasional Madin Rp 15 juta, bantuan operasional LAM Rp 3 juta dan sisa atau lebih ADD tahun 2017 sebesar Rp 43 juta, seperti dikutip dari Lampukuning.id.
Iskandar anggota BPD Dusun Baru Lubuk Mengkuang, mengatakan masyarakat sengaja melaporkan dugaan korupsi dana desa di Dusun Baru Lubuk Mengkuang tahun 2018.
“Kami harap laporan ini ditindaklanjuti secepatnya oleh pihak Kejaksaan Negeri Bungo,” kata Iskandar.
Redaksi : Andika