Ungkap.co.id – Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menggelar press release ungkap kasus narkotika yang dihadiri oleh para awak media, yang bertempat di ruang aula Mapolres, Minggu (28/11/21) sekitar pukul 13.30 Wita.
Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana menjelaskan, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah Kelurahan Dauhwaru, Kecamatan Jembrana sering terjadi peredaran narkotika yang dilakukan oleh seseorang dengan inisial KS (43).
Dengan adanya informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Jembrana di bawah pimpinan Kasat AKP I Komang Renta, langsung melakukan penyelidikan terhadap KS di lokasi.
Kemudian pada Kamis, 25 November 2021 sekira pukul 16.30 Wita, ditemukan KS di rumahnya yang beralamat di Jalan Pulau Jawa, Gang I, Lingk. Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan badan dan penangkapan yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan Sri Mandala, karena dari hasil penggeledahan pada rumah tempat tinggal tersangka ditemukan barang-barang yang ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika berupa 1 buah bong yang ditemukan di buffet, 1 buah pipa kaca di atas meja makan, 1 buah kendi kecil yang di dalamnya berisikan 1 buah klip kecil yang didalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu.
“Setelah diintrogasi KS mengakui bahwa barang bukti tersebut miliknya,” ujarnya.
Baca Juga : Pimpin Sertijab Kapolres Jembrana, Ini Pesan Kapolda Bali
Ia melanjutkan, tersangka KS disangkakan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
“Selanjutnya KS kami amankan guna dilakukan proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (Agung DP)