Ungkap.co.id – Kapolres Jakarta Timur, AKBP Arie Ardian Rishadi, S. IK menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkoba, di halaman Mapolres Jakarta Timur, Kamis (12/12/2019).
Kapolres mengatakan, berawal informasi dari tentang adanya transaksi narkoba di daerah Kampung Dukuh, Kecamatan Keramat Jati, Jakarta Timur.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim yang dipimpin oleh AKP Erwin Pakpahan, SH dan Iptu Carles Manik, S.H melakukan penyelidikan, ternyata memang ada seorang pria yang sesuai dengan informasi yang diterima.
Kemudian pada hari Selasa, 10 Desember 2019 sekira pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial AFS di Gang H. Tabah, Kelurahan, Dukuh, Kecamatan Kramat Jati.
Lalu petugas melakukan pengeledahan terhadap badan/pakaian tersangka AFS, petugas pun berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi sabu. selanjutnya petugas melakukan interogasi terhadap tersangka dan meminta tersangka AFS untuk menunjukkan tempat tinggalnya.
“Petugas bergerak cepat menuju ke rumah kontrakan AFS di Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur. Dari hasil penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa 3 kardus besar berisi 44 bungkus narkotika jenis ganja di ruang dapur rumah. Selain itu petugas juga menemukan 9 paket plastik klip berisi sabu dari dalam kamar yang disimpan di bawah TV,” katanya.
Dijelaskannya, tersangka AFS mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari ADR ( DPO) yang merupakan Napi Lapas di Sragen (Jateng). Rupanya, Sabtu 23 November 2019, paket tersebut dikirim oleh ADR melalui jasa ekspedisi di wilayah Cideng Jakpus. Dimana sebelumya ADR telah mengirimkan foto Resi dan kwitansi pembayaran kepada tersangka AFS yang selanjutnya ditunjukan kepada petugas ekspedisi.
Selanjutnya petugas ekspedisi mengantarkan 3 kotak kardus yang berisi ganja tersebut ke rumah kontrakan tersangka AFS.
“Tersangka AFS mengaku akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 20 juta, apabila keseluruhan ganja tersebut berhasil diedarkan,” jelasnya.
Dijelaskannya lagi, terungkapnya kasus narkotika itu dikendalikan oleh Atay (DPO) Napi Lapas Cianjur. Tersangka AFS dihubungi oleh Atay (DPO) untuk mengambil sabu di sekitar Masjid At-Takwa Pasar Minggu, Jakarta Selatan sebanyak 10 gram, 5 gram sudah berhasil terjual.
“Untuk sisanya sebanyak 5 gram dipecah menjadi 10 paket, adapun sistemnya dengan cara laku bayar (transfer). Tersangka AFS mengaku akan mendapatkan upah berupa uang sebesar Rp. 2 juta, apabila keseluruhan sabu tersebut terjual,” jelasnya lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dibawa ke Polres Metro Jakarta Timur guna penyelidikan lebih lanjut. Tersangka juga dijerat dengan pasal 114 ayat (2) sub Pasal 111 ayat (2) sub Pasal 112 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Iwan. S)