Kristina Klarifikasi Soal Isu Pangkalan Elpiji Miliknya Salurkan Gas Tak Adil

Pangkalan elpiji Kristina Sundari yang berlokasi di Jalan Walisongo, RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura. (Syah)

Ungkap.co.id Polemik terkait pangkalan elpiji 3 kg yang berlokasi di Jalan Walisongo, RT 21, Kelurahan Aur Kenali, Kecamatan Telanaipura, kembali memanas.

Di media sosial beredar tudingan bahwa pangkalan milik Kristina Sundari itu tidak menyalurkan gas subsidi secara adil dan bahkan disebut beroperasi tanpa izin yang sah.

Namun hasil pengecekan di lapangan pada Senin (8/12/2025) menunjukkan bahwa pangkalan tersebut masih terdaftar secara resmi atas nama Herry Yanto dan berada di bawah naungan agen PT Top Gas Sejahtera dengan nomor registrasi 2361291072744013.

Kristina Sundari kemudian memberikan klarifikasi atas isu tersebut. Ia menegaskan bahwa polemik yang muncul tidak berkaitan dengan praktik distribusi, melainkan persoalan rumah tangga antara dirinya dan Herry yang kini berada dalam proses perceraian.

Baca Juga : Tim Gabungan Cek Pangkalan Gas Elpiji di Kota Jambi, Ini Hasilnya

Ia menuturkan bahwa usaha pangkalan awalnya dijalankan dengan jaminan sertifikat tanah milik keluarganya.

Menurut Kristina, ia selama ini mengurus administrasi pangkalan sesuai kesepakatan dengan Herry, tetapi pemasukan usaha sepenuhnya berada di tangan suaminya.

Persoalan muncul ketika pada Mei 2025 pihak bank menghubunginya terkait tunggakan angsuran yang hampir tiga bulan belum dibayar. Dari situlah ia memutuskan mengambil alih pengelolaan.

“Setelah saya yang mengurus langsung, distribusi kembali teratur. Warga bisa mendapatkan gas dan UMKM juga terpenuhi,” ujar Kristina.

Ia berharap kesimpangsiuran informasi yang beredar dapat diluruskan dan tidak berkembang menjadi narasi yang keliru.

Dewi, perwakilan PT Top Gas Sejahtera, juga memberikan penjelasan. Ia menegaskan bahwa pendistribusian elpiji dari agen ke pangkalan berjalan normal sejak Kristina mengambil alih. Ia menampik anggapan bahwa pangkalan beroperasi secara ilegal.

“Masalah yang terjadi murni persoalan internal keluarga. Dari sisi administrasi dan suplai elpiji, semuanya masih sesuai ketentuan,” ucap Dewi.

Baca Juga : Kesal Tak Ada Sambal, Seorang Pria di Bungo Siram Ibu Kandungnya dengan Air Panas

Ia menambahkan bahwa kontrak pangkalan tersebut berakhir pada Desember 2025. Pihaknya akan meninjau ulang apakah kerja sama akan diperpanjang atau dialihkan kepada pengelola baru.

“Keputusan final akan diambil sebelum kontrak habis,” tuturnya.

Sementara itu, SDM Gas III Jambi, M. Ryan Primananda, mengonfirmasi adanya laporan terkait konflik internal tersebut. Ryan memastikan bahwa pangkalan tetap memperoleh suplai elpiji dari agen hingga masa kontraknya selesai.

“Distribusi tidak terhenti. Pangkalan masih aktif dan seluruh perizinan dinyatakan lengkap,” tegasnya. (*/Irwansyah)

Pos terkait