KPUD Bungo Buka Pendaftaran PPK, Ini Syarat-syarat Selengkapnya

Ketua KPU Kabupaten Bungo, M. Bisri (tengah). Foto : Istimewa

Ungkap.co.id – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bungo menerima Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Hal tersebut sesuai dengan pengumuman yang dikeluarkan oleh KPUD Bungo bernomor I/PP.04.2-Pu/1508/KPU-Kab/I/2020 tentang seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi,
Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2020.

Dalam rangka seleksi calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan, untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jambi, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bungo tahun 2020 tersebut,
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bungo mengundang Warga Negara Indonesia yang memenuhi kualifikasi untuk mendaftarkan diri menjadi anggota Panitia Pemilihan Kecamatan
untuk pemilihan tahun 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :

Bacaan Lainnya

Baca Juga : KPUD Bungo Resmi Buka Jalur Perorangan Pilkada Bungo Tahun 2020

1. Persyaratan untuk anggota PPK adalah :

a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun;
c. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhineka Tunggal Ika, dan cia-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
d. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
e. Tidak menjadi anggota Partai Politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurang-kurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota Partai Politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus Partai Politik yang bersangkutan;
f. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK;
g. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
h. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
i. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (Lima) tahun atau lebih;
j. Tidak pernah diberikan sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau DKPP;
k. Belum pernah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-berturut dalam jabatan yang sama sebagai anggota PPK;

Baca Juga : KPUD Bungo Gelar Kegiatan Lounching Pilkada Serentak Tahun 2020

Penghitungan jabatan Anggota PPK dalam jabatan yang sama yaitu telah menjabat 2 (dua) kali periode berturut-turut sebagai anggota PPK dalam pelaksanaan Pemilihan Umum DPD, DPR dan DPRD, Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan Bupati dan Wakil Bupati dengan periodenisasi sebagai berikut :

a. Periode pertama dimulai pada tahun 2004 hingga tahun 2008;
b. Periode kedua dimulai pada tahun 2009 hingga tahun 2013; dan
c. Periode ketiga dimulai pada tahun 2014 hingga tahun 2018;
d. Periode keempat dimulai pada tatrun 2019;

i. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu;
m. Tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu dan atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau paling singkat 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi tim kampanye peserta Pemilu dan/atau pemilihan yang dinyatakan dengan surat pernyataan
yang sah.

2. Pendaftar menyerahkan Kelengkapan dokumen berupa :

Baca Juga : KPUD Bungo Lantik & Kukuhkan 34 Anggota PPK Baru Tambahan

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK;
b. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
c. Surat keterangan kesehatan dari puskesmas atau rumah sakit yang ditunjuk;
d. Fotokopi ljazah Sekolah Menengah atas/Sederaj atau ijazah terakhir yang legalisir oleh Pejabat yang berwenang;
e. Surat keterangan domisili dari RT/RW atau sebutan lain bagi calon yang alamat
domisilinya berbeda dengan alamat yang tertera dalam fotocopy kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el);
f. Surat Pernyataan yang bersangkutan 10 point bermaterai 6000;
g. Pas Foto berwarna ukuran 3×4, 6 bulan terakhir (sebanyak 3 lembar);
h. Mengisi Daftar Riwayat Hidup (dapat melampirkan sertifikat atau (dokumen lain yang menunjukkan pengalaman sebagai penyelenggara Pemilu);
i. Surat izin atasan bagi PNS/Honorer/BUMN/BUMD/Karyawan Swasta;

3. Pendaftaran dan Penerimaan Berkas Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada tanggal 18 s/d 24 Januari 2020 di KPU Kabupaten Bungo pada pukul 08.00 -16.00 WIB;

4. Dokumen persyaratan sebanyak 3 (tiga) rangkap dimasukkan ke dalam map tulang snelhecter warna biru muda, berkas asli I (satu) dan 2 (dua) berkas foto copy dan dimasukan ke dalam
amplop warna coklat;

5. Format surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup dapat diperoleh langsung di Sekretariat KPU Kabupaten Bungo;


6. Kelengkapan dokumen diantar langsung ke Sekretariat KPU Kabupaten Bungo dengan alamat Jalan M.Saidi Nomor 622 Muara Bungo Telpon/Fax (0747)21074.


7. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Sekretariat KPU Kabupaten Bungo Jalan M.Saidi Nomor 622 Muara Bungo Telpon/Fax (0747) 21074. (Dik)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *