KPK Cekal 12 Orang DPRD Prov. Jambi & 1 Orang Pihak Swasta Berpergian Ke Luar Negeri

Ungkap.co.id – Terkait penyidikan dugaan penerimaan suap dalam pengesahan RAPBD Provinsi Jambi TA 2017, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) melalui Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, telah mengirimkan surat pencekalan ke Ditjen Imigrasi.

Pencekalan ini adalah untuk melarang berpergian ke luar negeri terhadap 12 orang tersangka dari unsur Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Jambi, serta 1 orang dari pihak swasta.

Bacaan Lainnya

“Pelarangan ke luar negeri ini terhitung sejak tanggal 28 Desember 2018, dengan jangka waktu 6 bulan. Jika tersangka dibutuhkan pemeriksaan tidak sedang berada di luar negeri,” kata Febri dikonfirmasi via whatsapp, Jumat sore.

Febri juga mengingatkan agar para tersangka bersikap koperatif dan jujur.

“Kami kembali mengingatkan kepada para tersangka, jika ada tersangka yang mengembalikan uang, pasti akan kami hargai dan pertimbangkan sebagai faktor meringankan hukuman,” ungkapnya.

Adapun 13 orang yang dicekal tersebut adalah :

1. CB (Cornelis Buston) Ketua DPRD
2. ARS (AR. Syahbandar) Wakil Ketua DPRD
3. CZ (Chumaidi Zaidi) Wakil Ketua DPRD
4. SNZ (Sufardi Nurzain) Fraksi Golkar
5. C (Cekman) Fraksi Restorasi Nurani
6. TH (Tadjudin Hasan) Fraksi PKB
7. PN (Parlagutan Nasution) Fraksi PPP
8. M (Muhammadiyah) Fraksi Gerindra
9. ZA (Zainal Abidin) Ketua Komisi III
10. E (Elhelwi) Anggota DPRD
11. G (Gusrizal) Anggota DPRD
12. EH (Effendi Hatta) Anggota DPRD
13. JFY (Jeo Fandy Yoesman Alias ASIANG), swasta

Sumber : http://m.kajanglako.com/id-7454-post-segera-ditahan-kpk-cekal-12-anggota-dprd-provinsi-ke-luar-negeri.html

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *