Ungkap.co.id, Bali – Bertempat di depan pasar Desa Adat Carangsari, Kecamatan Petang, Kabupaten Badung, dilaksanakan apel gabungan inspeksi mendadak (Sidak) dan yustisi pendisiplinan dalam rangka penerapan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang disiplin protokol kesehatan serta penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona(COVID-19) dalam tatanan kehidupan Era Baru yang dipimpin oleh Camat Petang I Wayan Darma, S.sos., MAP., Minggu, (29/11/2020).
Kegiatan operasi gabungan Sidak dan Yustisi tersebut dilaksanakan oleh TNI dalam hal ini Kodim 1611/Badung bersama Polres Badung, Satpol PP, Dishub, BPBD, Dinkes, Satgas COVID-19 Kecamatan Petang dan Linmas Carangsari.
Dalam kesempatan tersebut, atas seijin Dandim 1611/Badung, Kolonel Inf I Made Alit Yudana, Danramil 1611-06/Petang Kapten Inf I Wayan Suara mengatakan, kegiatan operasi gabungan Sidak dan yustisi penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 seperti ini akan terus dilakukan di wilayah Kecamatan Petang agar masyarakat mengetahui dan memahami tentang Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 dan Peraturan Bupati Badung Nomor 52 Tahun 2020.
“Ini semua dilakukan demi kebaikan bersama dan masyarakat pada umumnya sehingga rantai penyebaran COVID-19 bisa diputus dan dibasmi secepatnya,” ucap Suara.
Adapun sasarannya adalah sepanjang Jalan Utama Desa Carangsari, tempat-tempat usaha atau warung, Kecamatan Petang dan tempat keramaian lainnya yang berada di wilayah Desa Carangsari.
Dalam pelaksanaan kegiatan itu, petugas mensosialisasikan kepada masyarakat untuk selalu mentaati protokol kesehatan dengan cara selalu memakai masker, rajin mencuci tangan dan jaga jarak atau social distancing serta menegur masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
“Didapatkan pelanggaran sejumlah 2 warga yang tidak menggunakan masker dan 8 orang masyarakat menggunakan masker tidak benar,” jelasnya. (Iskandar)