Ungkap.co.id – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Jambi dalam rangka monitoring pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus dialog terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026.
Kunjungan tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi III DPR RI, di antaranya Hinca IP Pandjaitan, Sudin, Mangihut Sinaga, Benny Utama, Nabil Husien Said Amin Alrasydi, serta Hasbiallah Ilyas.
Rombongan Komisi III DPR RI disambut langsung oleh Kapolda Jambi beserta jajaran. Dalam pertemuan tersebut, dibahas berbagai hal strategis, mulai dari program kerja kepolisian, kesiapan dan implementasi KUHP baru, hingga penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik.
Salah satu isu yang dibahas adalah pengaduan yang sebelumnya diterima Komisi III DPR RI terkait kasus yang melibatkan Tri Wulansari.
Anggota Komisi III DPR RI, Dr. Hinca IP Pandjaitan XII, menyampaikan bahwa setelah mendengarkan penjelasan dari Kapolda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, serta pihak terkait lainnya termasuk BNN, Komisi III menilai kasus tersebut telah diselesaikan dengan baik sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
“Kasus ini kami anggap telah selesai dan ditangani dengan baik. Kami mengapresiasi penuh dan dengan hormat kinerja Polda Jambi beserta jajaran, serta Kejati Jambi yang telah menyelesaikan persoalan ini secara profesional dan berkeadilan,” ujar Hinca.
Baca Juga : Blok Hunian Lapas Perempuan Jambi Digeledah
Lebih lanjut, Komisi III DPR RI berharap penyelesaian kasus ini dapat menjadi pembelajaran penting ke depan, khususnya dalam menjaga sistem pendidikan nasional.
Komisi III menekankan pentingnya membangun hubungan yang saling menghormati antara guru dan murid, serta menjaga marwah dan etika dalam dunia pendidikan.
Komisi III juga mendorong adanya sinergi antara aparat penegak hukum dan dunia pendidikan, salah satunya dengan mengusulkan agar jajaran kepolisian dan kejaksaan sesekali terlibat dalam kegiatan upacara di sekolah, seperti menjadi inspektur upacara pada hari Senin atau momen tertentu, guna menanamkan nilai disiplin, kebangsaan, dan saling menghormati sejak dini.
“Guru tidak boleh ragu dalam menjalankan tugas pendidikannya, karena guru bertanggung jawab memajukan murid-muridnya. Sebaliknya, murid juga harus memiliki etika dan rasa hormat kepada para guru,” tambahnya.
Kunjungan kerja ini ditutup dengan harapan agar sinergi antara DPR RI, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan di Provinsi Jambi terus terjaga demi menciptakan rasa keadilan, ketertiban hukum, serta iklim pendidikan yang aman dan kondusif. (Viryzha/Syah)





