Ungkap.co.id – Komisi III DPRD Muaro Jambi telah memanggil Pejabat PDAM Tirta Muaro Jambi. Ketua Fraksi Gerindra, Zulkifli mengatakan bahwa pemanggilan tersebut terkait dengan kisruh antara pihak PDAM dan PLN.
Zulkifli membenarkan jika ada laporan yang diterimanya terkait dengan dugaan pencurian arus listrik oleh pihak PDAM Tirta Muaro Jambi Unit Sungai Duren.
“Saya mendapat kabar dari masyarakat, sempat ada pemutusan jaringan listrik oleh pihak PLN terhadap PDAM Unit Sungai Duren. Dugaannya adalah pencurian arus listrik,” Sebut Zulkifli, Kamis, 25 Agustus 2022.
Terkait permasalahan itu, dirinya dan bersama anggota Dewan lainnya memanggil pihak PDAM guna meminta keterangan.
Baca Juga : Ivan Wirata Bersama Dinas PUPR Perbaiki Jalan Rusak di Kumpeh
Kata Zulkifli, kepada sejumlah anggota dewan, Pihak PDAM tidak mengakui dituduh mencuri arus listrik. “Pihak PDAM mengaku tidak pernah melakukan pencurian, dengan alasan segelnya rusak dan sudah usang,” sebutnya.
Lanjutnya, meski demikian, pihak PLN telah menjatuhkan denda sebesar Rp800 juta kepada pihak PDAM. “Kedua belah pihak telah melakukan negosiasi. PDAM Tirta Muaro Jambi diberikan waktu tiga hari untuk menyelesaikan denda yang ditetapkan oleh pihak PLN tersebut. Saya harap masalah ini cepat diselesaikan,” tandasnya. (Syah)