Menurutnya, ZU sudah sepakat berdamai dan memilih untuk mencabut laporan perkara, meski seorang pelaku berinisial DK sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara 3 terduga pelaku lain masih berstatus terlapor.
“Korban telah mencabut laporan polisi, mereka sepakat berdamai dan sepakat untuk mencabut laporannya masing-masing,” kata Kombes Teddy kepada media, Rabu (23/12/2021).
Baca Juga : Perkosa Anaknya dari 2019, Seorang Ayah Ditangkap Polda Jambi
Saat ini seorang pelaku pemerkosaan yang berstatus tersangka, DK telah ditangguhkan penahanannya oleh kepolisian. Kasus pemerkosaan oleh ZU pun dianggap sudah selesai karena adanya pencabutan laporan kepolisian tersebut.
Awalnya ZU mengaku diperkosa oleh 4 pria beberapa kali dalam waktu yang berbeda. Bahkan ia mengaku bayinya berumur 2 bulan meninggal karena dibanting hingga kejang-kejang oleh salah seorang pelaku pemerkosaan.
Baca Juga : Seorang Tukang Ojek di Kota Jambi Diduga Perkosa Wanita Cacat Fisik di Semak-semak
ZU menarik kembali pernyataan tersebut. Sebaliknya dia justru menuduh sang suami, yakni S menjadi aktor rekayasa kasus tersebut. ZU mengaku dipaksa oleh S untuk membuat cerita rekayasa pemerkosaan.
“ZU pun mengaku kalau suaminya cemburu dengan keempat pelaku dan mengancam serta memaksa dirinya untuk mengarang cerita hingga akhirnya viral di media sosial,” pungkasnya. (Jumilan/Alfian)