Nugroho menjelaskan, para pelaku menjanjikan kepada calon PMI untuk memberangkatkan, memfasilitasi administrasi pemberangkatan, penampungan calon PMI, hingga proses pemberangkatan ke Malaysia. Ketiga pelaku mempunyai peran masing-masing dalam melakukan tindak pidana ini.
“Pelaku S berperan sebagai menjemput calon PMI di Bandara Hang Nadim Batam, yang difasilitasi oleh pelaku HW dari Jakarta, menjaga dan menampung calon PMI yang ditampung di Bengkong Indah Bawah Blok. B No. 3 Kelurahan Bengkong Indah Kecamatan Bengkong – Kota Batam dan membeli tiket kapal serta mengantar calon PMI ke Pelabuhan Batam centre,” jelasnya.
Baca Juga : Polres Tanjabtim Gagalkan Penyelundupan 58.072 Ekor Benih Lobster
Kemudian Nugroho berujar bahwa pelaku HW merekrut 3 calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan Calon PMI berupa passpor pelancong, medical check u
p 3 calon PMI, dan melakukan koordinasi dengan agensi serta majikan yang berada di Malaysia.
Selain itu juga, pelaku HW memfasilitasi proses keberangkatan 11 calon PMI dari Purwokerto ke Bandara Jakarta untuk selanjutnya berangkat ke Batam.
“Sedangkan pelaku M berperan merekrut 8 calon PMI dari Banyumas untuk bekerja di Malaysia, memfasilitasi administrasi pemberangkatan hingga melakukan koordinasi dengan agensi serta majikan yang berada di Malaysia,” kata Nugroho mengakhiri. (Mulyadi)