Kemudian kata Nugroho, Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang dan Subdit III Jatanras Polda Kepri membawa bukti-bukti, saksi dan pengurus tersebut untuk dimintai keterangan dan proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolresta Barelang.
Baca Juga : 2 Pelaku Penyelundupan Benih Lobster di Bandara Ditangkap Polisi
Setelah mendapatkan keterangan dari korban calon PMI dan pelaku S, bahwa yang merekrut, berkomunikasi dengan agent Malaysia dan memfasilitasi berangkat dari Jakarta ke Batam adalah pelaku HW.
“Satreskrim Polresta Barelang berkordinasi dengan Bareskrim Polri Jakarta. Pada Minggu (9/1/2022) sekira pukul 22.00 WIB, Bareskrim Polri berhasil mengamankan pelaku HW di Jalan H. Nadi, Batu Ceper, Tangerang Kota, dan dibawa oleh penyidik ke Polresta Barelang Batam untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan terhadap pelaku S dan HW, tim melakukan pengembangan terhadap orang yang merekrut calon PMI ilegal dan yang berkomunikasi langsung dengan agen di Malaysia.
Selanjutnya, tim mendapat informasi bahwa tersangka berada di Purbalingga Jawa Tengah. Tim langsung bergerak kesana lalu mengamankan pelaku M. Tim Unit VI dan Opsnal Satreskrim Polresta Barelang membawa bukti-bukti dan pelaku untuk proses penyelidikan lebih lanjut.