Saat itu petugas dan pelaku saling aksi kejar-kejaran, tepatnya di Kampung Benit, Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, pelarian pelaku berhasil dihentikan petugas.
“Pada saat mau ditangkap, pelaku melawan petugas dengan mengeluarkan badik sepanjang 30 CM. Padahal kita sudah mengeluarkan tembakan peringatan, tapi tak digubris,” jelasnya.
Baca Juga : Durhaka! Ibu Dibunuh Bersimbah Darah, Ayah Ditikam dengan Pisau Tertancap di Perut
Karena membahayakan nyawa petugas, lanjutnya, akhirnya petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada pelaku sehingga mengenai rusuk kiri tembus ke bagian punggung.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat (2) dan ke 4 yakni perbuatan yang mengakibatkan luka berat dan yang ke 4 merusak kesehatan orang dengan sengaja dengan ancaman hukuman diatas 4 tahun penjara,” pungkasnya. (***)