Ungkap.co.id – Kepolisian Resort (Polres) Sarolangun gerak cepat dalam mengungkap kasus penembakan yang terjadi pada Kamis, (26/7/23) di wilayah Perkebunan PT PAM, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun.
Ini terbukti, kurang dari waktu 30 jam Polres Sarolangun berhasil mengamankan pelaku penembakan yang menewaskan korban bernama Fendi Felipus Dethan (25) Satuan Pengamanan (Satpam) PT PAM warga Desa Tua Pukan, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Kapolres Sarolangun AKBP Imam Rachman saat dikonfirmasi Jum’at dini hari membenarkan penangkapan terhadap pelaku penembakan seorang satpam yang tewas tertembak.
“Kita telah mengamankan tiga orang pelaku penembakan di wilayah Perkebunan PT PAM tersebut,” ungkapnya, Jum’at (28/7/23).
Baca Juga : Satu Terduga Pelaku Penembakan Warga SAD Ditangkap Polres Batanghari
Untuk tiga orang pelaku tersebut adalah Hasim Musaidi (20), Andryadi (19), Sasis Nurmandani (20).
Dijelaskan AKBP Imam Rachman untuk kronologis kejadian tersebut bahwa pada Rabu, 26 Juli 2023 sekira pukul 12.00 WIB, Fendi (korban) bersama Marcel tinggal di camp A5 PT PAM.
Selanjutnya Marcel menyuruh Fendi (korban) masak. Sedangkan Mercel pergi patroli ke blok A4 jarak antara camp A.5 dengan kebun sekira 500 meter.
Baca Juga : Forum Jurnalis Indonesia Kutuk Keras Penembakan Jurnalis di Sumut
Pada saat itu Marcel mendengar suara tembakan, dan kemudian Marcel langsung pulang ke Camp A.5 dan masuk melalui pintu belakang. Saat itu Marcel melihat Fendi (korban) sudah tergeletak di pintu depan dengan kondisi sudah bersimbah darah.
Kemudian Marcel memberitahu peristiwa tersebut kepada rekan-rekan dan pihak perusahaan bahwa Fendi (korban) sudah meninggal diduga terkena tembakan.
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Pelaku Pencurian di Ruko Ditembak Polisi
Berdasarkan laporan tersebut, Tim dari Polres Sarolangun langsung menuju ke lokasi kejadian dengan langsung menurunkan identifikasi serta melakukan penyelidikan terhadap peristiwa tersebut.
“Dari hasil identifikasi dan keterangan para saksi di TKP, kita mencurigai beberapa orang dan kita dari Polres Sarolangun langsung melakukan pengejaran terhadap para pelaku,” lanjutnya.
Lebih lanjut Imam menambahkan bahwa ketiga pelaku yang dicurigai ini merupakan warga Desa Sepintun, Kecamatan Pauh.
Baca Juga : Polda Jambi Kirim Tim Trauma Healing ke Keluarga Korban Polisi Tembak Polisi
“Setelah mendapatkan informasi keberadaan para pelaku, kita mendatangi kediamannya dan benar, saat tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun dan Polsek Pauh telah menerima laporan bahwa para pelaku telah diserahkan ke kediaman Kepala Desa Sepintun,” sambungnya.
Pihaknya menangkap para pelaku saat telah diserahkan kepada Kepala Desa Sepintun. Mereka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan senjata api di wilayah perkebunan PT PAM.
“Pelaku saat ini kita bawa ke Mapolres Sarolangun. Di mana disaksikan oleh Kepala Desa Sepintun, anggota DPRD Kabupaten Sarolangun, tokoh masyarakat dan tokoh lembaga adat,” ujarnya.
Tim opsnal Satreskrim Polres Sarolangun turut mengamankan barang bukti yang digunakan para pelaku, yaitu satu pucuk senjata api rakitan (Kecepek) dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Baca Juga : Jenazah Brigadir J Selesai Diotopsi, Hasil Akhirnya Diketahui 4 Sampai 8 Minggu
Ditambahkan Imam, aksi penembakan yang terjadi karena mereka kesal kepergok maling sawit di perkebunan PT PAM dan motornya ditahan oleh korban.
“Satpam (korban) ini tidak terima saat mereka mencuri kepergok dan motor mereka ditahan, jadi langsung mengambil senjata menembak korban,” pungkasnya.
Untuk pasal yang yang disangkakan, yakni pasal perkara tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP Pidana, yaitu barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. (Syah)