Kembali Berulah, IM Curi di Kamar Kos, Coba Lari, Akhirnya Ditembak Polisi

Pelaku pencurian di rumah kos
IM berbaju orange berhasil diamankan polisi. Foto : Isy

Ungkap.co.id – Masih ada narapidana yang kembali berulah setelah dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Jambi untuk mencegah penyebaran Covid-19.

Seperti Ilham Mustakim alias Maringgit (25) warga Lorong Pancasila, Kelurahan Sungai Putri, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi yang kembali harus berurusan dengan polisi lantaran melakukan aksi pencurian di kamar kos di Jalan Empu Gandring, Kelurahan Solok Sipin, Kecamatan Danau Sipin, Kota Jambi.

Ia diringkus tim Opsnal Polsek Telanaipura Kota Jambi di kawasan Kelurahan Murni, Telanaipura. Saat diringkus, tersangka berusaha melarikan diri sehingga terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki.

“Ini tersangka pencurian dengan pemberatan dengan tersangka berinisial IM. Di mana yang bersangkutan adalah Napi yang baru saja mendapatkan pengurangan asimilasi dari Kemenkumham. Namun seminggu kemudian kembali melakukan pencurian dengan pemberatan,” kata Kapolsek Telanaipura AKP Yumika Putra, Selasa) 14/4/2020).

Diterangkannya, saat beraksi, residivis kasus percobaan pencurian ini membuka jendela kamar kos. Pada saat itu tidak dikunci oleh korban. Aksinya tersebut terungkap setelah kamera pengawas CCTV merekam aksi tersangka.

“Kemudian kita dalami dan telusuri, hingga berhasil kita lakukan upaya penangkapan terhadap tersangka. Dari tangan tersangka, kami mengamankan barang bukti berupa 2 unit Handphone, 1 cincin emas putih dan 1 cincin emas kuning,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginya jeruji besi. Tersangka terancam pasal 363 KUHP tentang pidana pencurian dengan pemberatan dengan paling lama kurungan penjara 7 tahun. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *