Ungkap.co.id – Jaksa penuntut umum Kejaksaan tinggi (JPU Kejati) Jambi bersama Ditreskrimum Polda memberikan kesempatan dan memfasilitasi pertemuan antara warga Suku Anak Dalam (SAD) dengan keluarganya yang jadi tersangka kasus Serikat Mandiri Batanghari yang proses hukumnya tinggal menunggu jadwal sidang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol M Edi Faryadi, di Jambi Rabu, (2/10/2019) mengatakan, kasus SMB yang jadi tanggungjawab Kejati karena sedang menunggu proses hukumnya dipersidangan memberikan kesempatan kepada warga SAD untuk bertemu keluarganya yang menjadi tersangka.
“Karena Kejati Jambi menitipkan tersangka SMB termasuk warga SAD itu ditahan di Rutan Mapolda Jambi, maka kami dari kepolisian dan Kejaksaan memberikan waktu kepada pihak keluarga SAD untuk bertemu dan bertatap muka dengan para tersangka yang juga warga SAD,” kata Edi Faryadi
Pertemuan itu dilakukan di Aula Siginjai Mapolda Jambi dimana tangis haru pecah disaat ke-11 tersangka yang juga warga SAD itu bertemu dengan keluarganya.
“Mereka SAD terharu karena bisa kembali tertemu dengan keluarganya yang ditahan di Rutan Mapolda Jambi dan mereka juga berterima kasih kepada kejaksaan dan kepolisian yang memberikan kesempatan pertemuan itu” ujar Kombes Pol M Edi Faryadi.
Dalam pertemuan itu ada sebanyak 61 warga SAD yang datang dari Tebo yang difasilitasi oleh Dinas Sosial dan Polres Tebo untuk bisa mendatangi Mapolda Jambi agar bisa bertemu dengan keluarganya yang ditahan karena mereka terlibat kasus penganiayaan, pengerusakan dan pencurian yang mereka lakukan bersama kelompok SMB dibawah pimpiman Muslim.
Dari ke-51 tersangka kasus SMB yang melakukan tindak pidana kejahatan penganiayaan dan kekerasan kepada anggota TNI, Polri dan Satpam perusahaan beberapa waktu lalu ada 11 orang tersangkanya berasal dari SAD dan kini tinggal menunggu proses hukum di pengadilan.
Pihak Polda Jambi bersama Kejati juga telah memberlakukan khusus kepada tersangka dari SAD karena mereka juga korban dari perbuatan kelompok SMB yang dipimpin Muslim.
Pada pertemuan itu, hadir dari pihak Kejakasaan Negeri Jambi yakni Kasipidum dan Kasi Intel untuk bersama dengan pihak Polda mempertemuan warga SAD dengan keluarganya yang jadi tersangka kasus SMB. (Isy)


