Akhirnya tersangka Fredi tertarik dan menawar sebesar 900 ribu dengan alasan HP dalam keadaan terkunci yang setelah diketahui milik saksi korban Nelfi yang pernah dicuri di depan RSUD Hanafie Muara Bungo.
“Oleh karenanya, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung nomor 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, 2 perkara pidana atas nama tersangka Ferdi dan Muhammad Susanto dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke tahap persidangan,” katanya.
Baca Juga : KPK Periksa Pengusaha Asiang di Mapolda Jambi
Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Fadil Zumhana menyampaikan, dengan diserahkannya SKP2, maka mulai hari ini tersangka bisa bebas dan kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
“Kita meminta tersangka untuk kedepannya tidak lagi berbuat hal yang sama dan terus menjalin silaturahmi dengan korban,” ujar dia.
Baca Juga : Karena Asmara, 2 Wanita dan 3 Pria di Jambi Bakar Motor Mantan Pacarnya
Kemudian kata Fadil, bagi saksi yang pemilik usaha bis Family Raya, Jaksa Agung menyampaikan ucapan terima kasih atas kesediaan dan ketulusan yang telah memberikan maaf kepada tersangka.
“Perkara ini dapat dihentikan berdasarkan keadilan restoratif dan jika masih ada hak gaji tolong diberikan,” ungkap dia. (Irwansyah)