Ungkap.co.id – Jaksa Agung Republik Indonesia Burhanuddin yang didampingi Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Fadil Zumhana dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Leo Simanjuntak, pada saat melakukan Kunjungan Kerja di Kejaksaan Tinggi jambi, Jum’at, 7 Januari 2022.
Mereka menyaksikan penyerahan surat keputusan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bungo Sapta Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Merangin RR Theresia Widorini, bertempat di Kejari Jambi.
Dihadapan Jaksa Agung, Kajari Merangin RR Theresia Widorini menceritakan jika tersangka Muhammad Susanto pelaku pencurian adalah satpam yang bekerja di pool bis Family Raya melihat banyak besi scrub ditempat kerja yang tidak berguna lagi.
“Atas nama rasa ingin memiliki dan ingin menolong biaya berobat keluarganya maka ia mengambil besi scrub lalu dijualnya ke pengepul besi. Selanjutnya jaksa yang mengupayakan perdamaian dengan korban dan sama-sama diterima sehingga diusulkan untuk dihentikan,” kata Theresia.
Baca Juga : Mau Pulang Kampung, Pukul Penjual Jeruk Bali dengan Batu, Seorang Badut Ditangkap Polisi
Sementara itu, kasus di Bungo adalah mengenai penadahan hasil curian berupa HP. Kajari Sapta Putra menjelaskan jika pada Minggu, 28 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB di dekat Pukesmas Ds. Timmpe, tersangka Fredi Atanto didatangi oleh 2 orang pelaku pencurian, yakni Nija Saputra dan Edy Agusman untuk menjual 1 unit handphone Android merk Samsung A50 warna hitam seharga Rp1 juta rupiah.