Mediasi ditutup dengan penandatanganan surat kesepakatan damai oleh kedua belah pihak, yang menyepakati penyelesaian perkara secara kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke tahap penuntutan.
Kronologis Kejadian
Untuk diketahui bahwa Tri dilaporkan setelah memangkas rambut siswa yang dicat pirang, lalu membalas kata-kata kasar siswa itu dengan menampar mulutnya satu kali.
Peristiwa itu bermula ketika Tri melakukan razia rambut pada 8 Januari 2025 karena siswa tidak kembali ke warna hitam setelah liburan, dan salah satu siswa menolak pemotongan rambutnya.
Akhirnya Tri dilaporkan ke polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Ia diwajibkan lapor dengan jarak 80 KM dari rumahnya ke kantor polisi.
Diadukan ke Komisi III DPR RI
Tri mengadu ke Komisi III DPR dan menjelaskan bahwa setelah memangkas rambut siswa yang menolak ia sempat menampar mulut siswa tersebut.
Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI, Jaksa Agung ST Burhanuddin menjamin akan menghentikan perkara yang menjerat Tri apabila berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.
Komisi III DPR RI juga meminta Polres Muaro Jambi dan Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menghentikan perkara itu serta menangguhkan penahanan suami Tri yang juga jadi tersangka. (Syah)





