Kasus Guru SD di Jambi yang Cukur Rambut Siswanya Jadi Tersangka Berakhir Damai

Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice (RJ) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21, Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026). (Syah)

Ungkap.co.id Polres Muaro Jambi melaksanakan kegiatan mediasi dalam rangka penerapan Restoratif Justice (RJ) terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan terhadap seorang siswa yang melibatkan guru honorer SD Negeri 21, Desa Pematang Raman, Kecamatan Kumpeh, Kabupaten Muaro Jambi, pada Rabu (21/1/2026).

Kasus ini viral dan respon dari berbagai pihak hingga Komisi III DPR RI menggelar rapat dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin.

Bacaan Lainnya

Kegiatan mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Muaro Jambi AKBP Heri Supriawan, didampingi Kepala Kejaksaan Negeri Muaro Jambi Karya Braham Hutagoal.

Kemudian dihadiri unsur Polda Jambi, Kejaksaan Tinggi Jambi, Pemerintah Daerah, Dinas Pendidikan, PGRI, DPRD Kabupaten Muaro Jambi, penasihat hukum, pihak terlapor, dan orang tua korban.

Baca Juga : Mulai Dilaunching, 10.174 Anak SD dan SMP di Bungo Dapat Seragam Sekolah Gratis

Kapolda Jambi Irjen Pol Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Kombes Pol Erlan Munaji menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mewujudkan penyelesaian perkara yang berkeadilan dan mengedepankan pemulihan hubungan sosial.

“Adapun kesepakatan yang dilakukan kedua belah pihak atas keinginan bersama tanpa tekanan siapapun. Bertekad baik dan mengadakan kesepakatan perdamaian untuk berdamai,” ujar Erlan.

Lanjut Erlan, adapun isi dari kesepakatan tersebut pihak pertama meminta maaf kepada pihak kedua terkait perbuatan yang telah dilakukan pada anak kandung pihak kedua.

Pihak kedua menerima niat baik pihak pertama untuk menyelesaikan masalah tersebut secara damai atau kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan.

“Apabila kami kedua belah pihak mengingkari point A sampai dengan C, maka kami kedua belah pihak bersedia untuk dituntut dengan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia,” bunyi kesepakatan tersebut ungkap Erlan.

Baca Juga : Perjuangan Kodim Rohil Bangun SD yang Berlantai Tanah dan Bertatap Bocor

Pos terkait