Ungkap.co.id – Dalam rangka mengurangi kerumunan di Kota Jambi Satuan Lalulintas Polresta Jambi memasang spanduk Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sepanjang jalan Sumantri brojonegoro Sipin Kota Jambi, Senin (21/2/22).
Kasat Lantas Polresta Jambi Kompol Aulia Rahman menyebutkan pemasangan spanduk PPKM dipasang di bangku-bangku sepanjang jalan Somantri Brojonegoro yang berada di kawasan Sipin, tujuannya adalah mengurangi kerumunan masyarakat yang nongkrong.
“Ada 20 titik yang kita pasang spanduk PPKM, agar masyarakat atau warga tidak berkumpul serta berkerumun,” ujarnya.
Aulia menjelaskan, penutupan atau spanduk PPKM mulai berlakukan karena mengingat di ada beberapa peningkatan kasus Covid-19.
Baca Juga : Heboh! Juru Parkir di Kota Jambi Temukan Mayat Tergeletak di Jalan
“Untuk sementara kita kurangi kegiatan masyarakat yang tidak penting seperti nongkrong dan kumpul-kumpul,” lanjutnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak nongkrong apalagi sudah memasuki jam malam, selain mengurangi risiko Covid-19 juga mengantisipasi kejahatan tindak kriminalitas pada malam hari.
“Nantinya akan kita pasang di tempat keramaian lainnya seperti di Tugu Keris, Telanaipura serta yang biasa digunakan masyarakat untuk nongkrong,” tutupnya. (Syah)