Ungkap.co.id – Upaya antisipasi masuknya wabah virus Covid-19, Danrem 042 Gapu diwakili Kasrem Letkol Arh Hary Sassono Utomo, SH rapat bersama Forkopimda Provinsi Jambi yang dipimpin langsung oleh Gubernur Jambi Facrori Umar di Rumah Dinas Gubernur Jl. Raden Pamuk, Beringin, Kec. Jambi Timur Kota Jambi, Selasa (17/3/2020) malam.
Rapat Forkopimda dihadiri Kapolda Jambi Irjen Pol Drs. Firman Shantyabudi, M.Si, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto beserta Unsur FKPD Jambi lainnya, Ka. Binda Jambi Kombes Pol Drs. Irawan David Syah, Sekda Provinsi Jambi Sudirman, Bupati/Wabup se Provinsi Jambi, Kepala BPBD Jambi Bachyuni Deliansyah, SH, MH, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jambi Dr Syamsiran Halim, Dandenkes Rem 042/Gapu dan para tamu undangan.
Komandan Korem 042/Gapu Kolonel Arh Elphis Rudy,M,Sc.S.S melalui Kasrem Letkol Arh Harry Sassono Utomo,S.H menghimbau kepada warga masyarakat tidak harus panik menghadapi virus Covid-19.
“Mari tingkatkan kewaspadaan kita jaga kesehatan tubuh, jaga kebersihan dan cuci tangan menggunakan sabun atau Antiseptik,” jelasnya.
Ditambahkan Kasrem, bahwa untuk jajaran TNI di Wilayah Korem 042/Gapu, terutama oleh satuan Rumkit Dr Bratanata Jambi sudah menyiapkan tenda – tenda isolasi yang ada di lapangan Kodim 0415/Batanghari Kota Jambi.
“Di sana ada 10 tempat tidur yang bisa digunakan untuk ruang isolasi jika memang nanti diperlukan. Standarnya sudah cukup baik namun ada beberapa kekurangan mungkin tentang APD yang mungkin masih kekurangan, kiranya mungkin bisa ditambahkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi kalau memang memiliki,” ujar Kasrem.
Dari hasil rapat unsur Forkopimda di Provinsi Jambi, komunikasi penanganan virus Corona harus lebih intens lagi dilaksanakan guna menciptakan stekholder yang baik dalam penyelesaian masalah penanganan wabah virus Corona.
Perlu dibentuk suatu forum atau proses komunikasi yang merupakan sarana untuk bertukar informasi dan berbagi pemikiran dalam upaya mengupdate perkembangan situasi dan kondisi dalam korelasinya dengan kemungkinan terjadinya bencana non alam wabah penyakit virus Corona di Provinsi Jambi.
Mencermati perkembangan situasi dan kondisi bencana alam wabah penyakit virus Corona di banyak daerah di Indonesia maka dengan mempedomani regulasi prosedur penanggulangan bencana sesuai dengan undang-undang nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan bencana Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 7 tahun 2020 tentang gugus tugas percepatan penanganan karena virus di 2009-2019 segera menetapkan Status Siaga Darurat guna optimalisasi dan efektivitas penanganan bencana non alam wabah penyakit virus Corona di Provinsi Jambi. (Isy)