Karena Tersinggung, Seorang Pegawai di Gudang Pinang Dibunuh, Pelaku Ditangkap

Polsek Jelutung
Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron saat diwawancarai awak media. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Pelaku pembunuhan terhadap salah seorang pegawai gudang pinang Clan Argo Indonesia diringkus tim opsnal Polsek Jelutung. Yang mana pelaku adalah Kaspun Nazir (39) warga Cempaka Putih, Jelutung, Kota Jambi, sedangkan korbannya adalah Mulyadi Mahmud (21) warga Jelutung, Kota Jambi.

Kapolsek Jelutung, Iptu Al Imron mengatakan pelaku telah diamankan di TKP yakni gudang pinang Clan Argo Indonesia yang beralamat di Jalan Yunus Sanis, Jelutung, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

“Kita amankan pada hari Sabtu (20/8/22) sekira pukul 14.15 WIB, yang mana korban menyuruh pelaku untuk menurunkan pinang dari mobil dan pelaku tidak mau dengan alasan tidak ada penerimaan pinang masuk,” ujarnya, Senin (22/8/22).

Selanjutnya korban mengatakan kepada pelaku bahwa sudah ada konfirmasi dari bos, kemudian pelaku lalu menaiki tangga dan turun kembali lalu marah-marah kepada korban.

Akibat tak terima tersebut, pelaku lantas mendorong korban hingga terjatuh dan menyerang korban dengan pisau.

“Akibatnya korban mendapatkan luka tusuk di rusuk sebelah kiri dan lengan kanan,” sambungnya.

Baca Juga : Polisi Temukan 23 Gudang Minyak Ilegal di Jambi, Pemilik Gudang Diperiksa

Korban langsung dibawa ke rumah sakit, saat diperiksa dokter menyatakan bahwa korban sudah meninggal dunia.

Diketahui motif pelaku menghabisi korban karena masalah tersinggung. Hal ini karena korban memerintah pelaku untuk membongkar pinang, sedangkan pelaku lebih tua dari korban.

Pelaku diamankan di TKP di hari yang sama dengan kejadian dengan barang bukti yang diamankan, yakni satu bilah pisau runcing, satu pasang sendal dan satu helai baju lengan pendek.

“Pelaku dikenakan Pasal 338 subsider 351 Ayat ke-3 dengan ancaman minimal 7 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *